Penyidik KPK ke AS, periksa Sri Mulyani

komisi pemberantasan korupsi (kpk) mau memeriksa mantan menteri keuangan sri mulyani indrawati di washington dc, amerika serikat, mengenai persentasi dugaan korupsi fasilitas pinjaman jangka pendek serta penetapan bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

tim penyidik kasus century telah berangkat ke amerika serikat hari ini untuk mengerjakan pemeriksaan saksi atas nama sri mulyani, kata juru bicara kpk johan budi di jakarta, senin.

keterangan direktur pelaksana bank dunia ini dianggap diperlukan sebab sudah menjabat ketua komite kebijakan sektor keuangan (kksk) yaitu komite pengambil keputusan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (fpjp).

tim terdiri atas tiga pihak penyidik berikut dengan kepala satgasnya ingin memeriksa ibu sri mulyani selama kedutaan sulit republik indonesia pada washington dc, tambah johan budi.

Informasi Lainnya:

tim kpk hendak berada di washington dc di sekitar tiga hari, sedsangkan rencana pemeriksaan saksi dalam tokyo dibatalkan sebab saksi telah berpindah tugas.

johan tidak mengajarkan siapa saksi dan rencananya diperiksa dalam tokyo tersebut.

dalam jumlah ini, kpk baru menetapkan mantan deputi jenis iv pengelolaan devisa bank indonesia budi mulya untuk tersangka dalam 7 desember lalu, sementara mantan deputi bidang v pengawasan bi siti chodijah fajriah dianggap mampu dimintai pertanggungjawaban hukum.

pemberian pinjaman ke bank century bermula saat bank ini mengalami kesulitan likuiditas oktober 2008. manajemen century laku berkirim surat ke bi pada 30 oktober 2008 supaya membayar fasilitas repo aset sebesar rp1 triliun.

century tak memenuhi syarat membeli fpjp sebab kesulitan likuiditas century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam angka sulit terus-menerus.

rasio kecukupan modal (car) century dan tak mencukupi, hanya 2,02 persen, padahal, syarat mendapat bantuan adalah car mesti 8 persen.

audit badan pemeriksa keuangan mengambil kesimpulan bank indonesia tidak tegas pada bank milik robert tantular ini karena diduga mengotak-atik peraturan dan terbuat sendiri supaya century bisa mendapat fpjp melalui mengubah peraturan bank indonesia no 10/26/pbi/2008 tentang persyaratan pemberian fpjp dari semula car 8 persen menjadi car positif.

bpk menduga perubahan ini cuma rekayasa agar century mendapat fasilitas pinjaman karena berdasarkan data bi, posisi car bank publik per 30 september 2008 ada di atas 8 persen --10,39 - 476,34 persen--, melalui satu-satunya bank dan car-nya dalam bawah 8 persen, yakni century.

bi akhirnya menyetujui pemberian fpjp kepada century sebesar rp502,07 miliar sebab car century sudah mengikuti syarat pbi; belakangan bi malahan memberi tambahan fpjp rp187,32 miliar sehingga total fpjp yang diberikan bi terhadap century rp689 miliar.

posisi car century akan tetapi telah negatif 3,53 malahan dari sebelum persetujuan fpjp. artinya bpk menilai bi melanggar pbi no 10/30/pbi/2008 dan menungkapkan bank yang mampu mengajukan fpjp adalah bank melalui car positif.

selain itu garansi fpjp century cuma rp467,99 miliar serta cuma 83 persen juga ini melanggar pbi no 10/30/pbi/2008 mengenai garansi kredit.