mantan anggota dpr periode 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya memenuhi pangglan kpk agar diperiksa dijadikan saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, tutur rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih jam 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa di jumat (10/5) tapi surat panggilan terserah ke kpk karena alamat rama selama surat sudah tak banyak pada data kependudukan.
saya tegaskan dulu saya diperiksa dijadikan saksi, bukan atas dugaan suap namun aku belum kenal persis apa dan hendak ditanyakan, kasih saya kesempatan agar menjalani pemeriksaan dulu, tambah rama.
Informasi Lainnya:
- Jasa SEO Murah
- Hasil Akhir Indonesian Masters 2013
- Jasa SEO Terpercaya
- Ini Pemenang Indonesian Master 2013
ia menyatakan mengenal ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya mengetahui dengan ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk tenntang kasus dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal dalam april 2009.
rama serta disebut-sebut pada jumlah korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.
dalam kasus ini kpk sudah menetapkan lima pihak tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama dan bergerak selama bidang impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ataupun pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang penyelenggara negara dan menerima hadiah serta janji mengenai kewajibannya.
keduanya serta dikenakan disangkakan menggarap pencucian uang melalui sangkaan melanggar pasal 3 ataupun pasal 4 serta pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.