Miranda dikurung di Lapas wanita Tangerang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) sudah mengeksekusi terpidana angka suap miranda goeltom dan memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia tersebut ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita tangerang, rabu sore.

saat ini dan bersangkutan ditempatkan pada blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana persentasi perbankan, papar direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum serta ham ayub suratman selama jakarta, rabu.

kamar itu seharusnya supaya Satu pihak, namun sebab sudah kelebihan kapasitas, makanya kamar yang seharusnya dihuni agar Salah satu orang, ketika ini digunakan untuk dua pihak, ujarnya.

selanjutnya yang bersangkutan mengikuti program waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sedikitnya Satu minggu, tutur ayub.

Informasi Lainnya:

miranda berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti dengan sah dan memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding tapi pengadilan tinggi tipikor di pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr periode 1999-2004 merupakan penghuni properti tahanan.

pengadilan menyampaikan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 tersebut dengan bantuan nunun nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.